27 Okt 2021

Gara-Gara Unggahan di Media Sosial Berujung Pidana (Terpenjaranya Kebebasan Berpendapat)

Ilustrasi. Seseorang akan mengunggah postingan melalui media sosial Twitter.Pexels/solen-feyissa/ 

Berkembangnya teknologi di era saat ini, membawa perkembangan pula pada bentuk media massa. Terlebih di era digital saat ini mendorong bermunculannya portal-portal berita online yang kemudian juga membuat akun-akun berita di jejaring sosial. Diantaranya Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok dan lainnya.

Tentu hal itu semakin memudahkan orang mengakses informasi atau pemberitaan. Hanya dengan menggunakan gadget atau smartphone mereka dengan mudah memperoleh dan bahkan men-share informasi.

Selain bisa memperoleh dan menyebarkan informasi dengan mudah, adanya media sosial, memudahkan orang berekspresi dan berpendapat melalui akun media sosial pribadinya.

Namun, kebebasan tersebut diatur dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga ketika ingin mengunggah sesuatu di media sosial tidak bisa sembarangan. UU ITE menjadi sebuah ketentuan untuk setiap orang yang menggunakan media elektronik dan digital.

Gara-gara Unggahan di Medsos Berujung Pidana

Dan saat ini keberadaan media sosial seakan menjadi pisau bermata dua, tidak hanya membawa dampak positif namun juga membawa pengguna bisa terjerat kasus hukum.

Seperti halnya kasus hukum yang sempat heboh tahun 2019 lalu, yang dialami oleh Sutradara Film Dokumenter Sexy Killer Dandhy Dwi Laksono, karena cuitannya di media sosial twitter.

Ia ditangkap kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka karena cuitannya terkait Jayapura dan Wamena dianggap mengandung ujaran kebencian. Akhirnya Dandhy diperbolehkan pulang keesokan harinya, meski masih berstatus tersangka.

Berikut cuitan Dandhy di media sosial yang berujung pidana.


Tangkap layar unggahan Dandhy di Twitter yang berujung pidana.

Atas cuitannya itu, Dandhy disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE No.8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 No. 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. 

Dhandy dikenal sebagai jurnalis senior yang sempat bekerja di sejumlah media cetak, radio, online dan televisi. Ia juga aktivis HAM yang banyak menyoroti permasalahan kemanusiaan.

Saat tersiar kabar penangkapannya, datang banyak dukungan dari berbagai kalangan yang memprotes sikap tersebut. Tagar #BebaskanDandhy dan #KamiBersamaDandhy kemudian ramai di media sosial terutama Twitter dan menjadi trending topik.

Bahkan seniman Sudjiwo Tedjo lewat akun Twitternya turut merespon hal tersebut: “Aku tak setuju pendapatmu, tapi akan kubela sampai mati hak kamu untuk berpendapat,” Voltaire, filsuf Prancis." tulis @Sudjiwotedjo disertai tagar #bebaskandandhylaksono.

Sutradara kenamaan Joko Anwar juga turut bersuara dengan men-tweet: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" -- Undang-Undang Dasar 1945" tulis @jokoanwar sambil menyertai tiga tagar #BebaskanAnandaBadudu #BebaskanDandhyLaksono dan #hapuspasalkaretUUITE.

Jerat UU ITE Pemicu Terbungkamnya Kebebasan Berpendapat

Dikutip dari tirto.id, meski kasusnya telah dicabut, namun menurut Staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengatakan penangkapan Dandhy tersebut membuktikan demokrasi – yang salah satu cirinya tercermin lewat kebebasan berekspresi – belum benar-benar hadir.

Kritik serupa disampaikan anggota Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Joni Aswira. Joni, yang mendampingi Dandhy di kantor polisi saat dipanggil, merasa janggal dengan pemanggilan Dandhy dan rekannya karena “mereka tidak pernah dijadikan status terperiksa.”

Joni bahkan menyampaikan penangkapan Dandhy jadi sinyal bahwa ke depan aparat akan merespons situasi politik akhir-akhir ini “dengan pembungkaman”.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan terkait Dandhy, Argo bilang ini adalah laporan model A, alias laporan polisi sendiri. Yang lapor adalah polisi bernama Asep Sanusia. Dandhy dianggap salah satu influencer yang paling banyak didengar terkait Papua.

Selain itu banyak jurnalis tanah air yang mendesak polisi mencabut status tersangka Dandhy Dwi Laksono, karena hal itu bagian dari kebebasan berpendapat. Apa yang dilakukan Dhandy adalah bentuk kritik terhadap pemerintah yang tak seharusnya dipidana.

UU ITE  VS UUD 45

Terkesan ada pertentangan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU ITE dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia adalah negara hukum”. Bahwa prinsip terpenting dalan negara hukum adalah dijadikannya hukum sebagai media dalam merespon dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di masyarakat.

Kasus Dandhy yang dijerat Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE memperlihatkan seolah ketika pemerintah dikritik seperti saat rezim Orde Baru yang bertindak represif (upaya yang bisa dilakukan oleh individu, kelompok, atau pemerintahan untuk mengontrol masyarakat).

Menilik sekilas pada zaman Orde Baru, banyak kritik dan diskusi dibubarkan atau bahkan bisa berujung pada penahanan.

Hal itu tentunya menjadi kekhawatiran. Mengingat kembali zaman Orde Baru setiap ada yang mengkritisi, dengan mudahnya dipidanakan dengan jerat pasal UU ITE yang saat itu menjadi UU yang represif.

Fenomena tersebut tidak hanya marak dikalangan pemerintahan, tetapi juga di kalangan selebritas yang kebanyakan menggunakan pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.

Sebaiknya, spirit dijaminnya hak menyatakan pendapat adalah perlindungan hukum dari negara kepada orang yang menyatakan pendapat apabila pendapatnya tidak disulai oleh pihak yang memegang kekuasaan. Sehingga orang yang menyatakan pendapat tersebut tidak bisa diintimidasi dengan menggunakan kekuasaan.

Bijak Besosial Media/ Literasi Bermedia Sosial

Hukum sendiri hadir sebagai pengatur antara hak berpendapat dan kewajiban seseorang untuk menghormati hak orang lain. Hal ini memiliki arti bahwa dalam menyatakan pendapat dalam bentuk tulisan dan atau lisan, tetap ada batasan-batasan agar tidak menyakiti maupun merugikan orang lain.

Sebaiknya ketika ingin mengunggah sesuatu dipikirkan kembali, koreksi apakah berbau SARA atau tidak, menyinggung orang atau tidak. Dalam bermedia sosial kita juga tidak diperkenankan melontarkan ujaran kebencian yang berdampak pada hukum pidana.

Di dalam UU ITE juga mengatur tentang kebebesan dalam mengakses segala informasi elektronik di internet. Hal tersebut dimaksudkan agar warga masyarakat selalu up to date tentang perkembangan informasi terkini. Dan terhindar dari informasi miring atau bahkan hoax yang menyesatkan.

Dengan demikian diperlukan peran pihak terkait baik dari sisi hukum, pemerintah, dan pakar komunikasi untuk mensosialisasikan tentang pentingnya literasi dalalm bermedia sosial. Saat ini yang terjadi perkembangan teknologi yang cepat namun literasi tentang penggunaannya masih minim.*** (Titis Ayu W./21055540)

29 Mar 2021

Trik Menjadi Mitra Bisnis di Plat Merah

Menjadi sebuah prestige tersendiri ketika para pelalu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menjadi mitra bisnis di lingkup pemerintahan atau sering disebut Plat Merah. Selain menjadi ajang promosi, juga dapat meningkatkan brand bisnisnya. Nah, tetapi tidak semua pelaku UMKM dapat dengan mudah masuk menjadi mitra bisnis di Plat Merah. Karena biasanya di lingkungan Plat Merah sendiri sudah memiliki rekanan yang diperoleh dari orang dalam dan terjalin selama bertahun-tahun.

Melihat fakta di atas, jangan berkecil hati apalagi minder. Meski begitu bukan hal yang tidak mungkin jika Anda para pelaku usaha untuk mencobanya. Bisa jadi produk yang Anda tawarkan memang jauh lebih baik, ditambah servis yang menyenangkan. Segala peluang untuk menjadi rekanan atau mitra Plat Merah bukanlah hal yang mustahil. Asal Anda yakin dengan produk yang Anda miliki, dan giat mencari peluang.

Kegiatan KBSP 168 kali ini mengulas trik menjadi mitra bisnis di Plat Merah, diselenggarakan di Ruang Sekarjagad lt.2 PLUT DIY, Selasa (16 Maret 2021). (dok. titisayuw)

Seperti yang dilakukan Rohmadi, SPdi, CEO CV. Jogja Media Center yang telah bermitra dengan sejumlah Plat Merah di Yogyakarta. Bahkan project yang ia kerjakan berhasil mendulang nilai hingga ratusan juta rupiah. Rohmadi pun berbagi cerita pengalamannya kepada sejumlah pelaku UMKM Yogyakarta, di ruang Sekarjagad Lantai 2, Gedung PLUT DIY, pada Selasa (16 Maret 2021). Nah, apa saja trik menjadi mitra bisnis di Plat Merah? berikut Rohmadi menjelaskannya.

Apa Saja Peluang Bagi UMKM?

1. Pengadaan Barang

Semua jenis barang yang diproduksi UMKM bisa menjadi kebutuhan bagi pemerintahan. Misalnya:

- Kerajinan

- Fashion (konveksi batik)

- Aneka makanan dan minuman

- Barang cetakan

- Perhiasan

- Interior, eksterior, dll.

Ketika akan melakukan pengajuan kemitraan, Rohmadi mengatakan sebaiknya dimoment yang tepat. Yaitu ajukan penawaran ketika awal atau akhir tahun. Atau berkisar bulan Maret akhir, biasanya pihak pemerintahan baru menyiapkan anggaran dan rencana belanja. 

Pengadaan Jasa

Untuk bisa bermitra di lingkup pemerintahan atau Plat Merah tidak melulu dari UMKM penghasil produk saja. Rohmadi pun menceritakan dahulu di awal ia mendapat project justru dari pengadaan jasa. Pengadaan jasa yang biasa dibutuhkan diantaranya:

- Even Organizer (EO)

- Digital Kreatif

- Multimedia

- Advertising, dll.

Pilihan Omzet Mulai Jutaan hingga Milyaran Rupiah

Pria asal Bantul ini mengungkapkan, jika UMKM yang masih berkembang atau merintis yang kebanyakan belum memiliki CV, bisa mengajukan kemitraan dengan nilai di bawah Rp 10 juta. Karena dengan besaran nilai proyek di bawah Rp 10 juta tidak memerlukan CV.

Pilihan omzet yang dapat dipilih adalah:

- Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 199 juta (pengadaan langsung)

- Up Rp 200 juta - Rp 1 Milyar hingga Rp 100 Milyar (lelang)

Syarat Bagi UMKM

Adapun syarat UMKM yang ingin mengajukan penawaran kemitraan dengan lembaga pemerintahan sebaiknya memenuhi syarat sebagai berikut:

- Legalitas: berbadan hukum, baik berupa CV atau atas nama pribadi.

- Produk: berkualitas, terdaftar, dan mempu memenuhi pesanan.

- Mempunyai jaringan/ mitra kerja.

- Mempunyai etos kerja yang tangguh.

- Siap menerima konsekuensi. 

Legalitas yang Harus Dipenuhi

Jika usaha Anda suka berbentuk CV, administrasi yang harus disiapkan adalah:

- Akta pendirian

- NPWP

- SIUP

- NIB

- Rekening  Bank atas nama CV

- KTP Direktur

Jika masih atas nama pribadi, yang dipersiapkan adalah:

- KTP

- Rekening Bank

- NPWP

Menghadirkan narasumber Rohmadi, SPdi, CEO CV. Joga Media Center untuk sharing pengalamannya berhasil bermitra dengan pemerintahan selama bertahun-tahun, bahkan mendulang proyek senilai ratusan juta rupiah. (dok. titisayuw)


Trik Masuk ke Lingkup Plat Merah

Rohmadi pun memaparkan cara ia dulu bisa masuk ke ranah pemerintahan, sehingga target konsumen tertarik dan menggunakan jasanya. Saat itu Rohmadi yang baru menjadi lulusan fresh graduated menawarkan jasa cetak brosur. Dan kini ia memiliki CV Jogja Media Center yang menawarkan jasa pembuatan video company profile, dan lainnya. 

Rohmadi pun memberikan triknya untuk bisa masuk ke Plat Merah, yaitu:

- Lakukan pendekatan secara personal

- Hunting dan kumpulkan informasi projectnya.

- Penawaran produk

- Bernegosiasilah, dengan mencari Kepala Bagian Pengadaan.

Rohmadi menambahkan, untuk UMKM yang ingin mengetahui langsung akan kebutuhan pengadaan, baik di ranah pemerintahan maupun swasta, Anda bisa mengaksesnya atau googling: Siiplah.com, Bela Pengadaan, dan sejumlah Marketplace. (titisayuw/mart21)